Globalisasi, ekonomi konstitusi, dan nobel ekonomi
Hendrawan Supratikno (Pengarang)
Tersedia di:
Deskripsi
Perdebatan tentang sistem ekonomi nasional sesuai amanat Konstitusi sudah berlangsung sejak lama, terutama setiap kali berlangsung pembahasan kebijakan ekonomi. Relevansi perdebatan itu semakin penting di tengah arus globalisasi dan liberalisasi ekonomi yang menguat. Kini, suatu negara tidak lagi mesti mengikuti ekonomi yang diatur oleh kelompok pemenang Perang Dunia I dan II. Singapura, Thailand, dan Malaysia pada 1980-ankemudian Korea Selatan, Tiongkok, dan Vietnam pada 2000-antelah menunjukkan keberanian menentukan langkah sendiri demi kepentingan nasionalnya. Konstitusi Indonesia sejak awal lebih menekankan perekonomian terencana. Negara diharuskan memiliki peran besar dalam mengelola sumber daya alam dan cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak. Pembukaan UUD 1945dipertegas lagi dalam Pasal 33 UUD 1945 yang aslimenyatakan secara jelas keberpihakan terhadap pembangunan ekonomi pasar terencana yang tidak semata-mata mengejar pertumbuhan, melainkan juga mendorong pemerataan kesejahteraan dengan berperan strategis dalam tata kelola ekonomi global. Selain membabarkan sistem ekonomi nasional, Globalisasi, Ekonomi Konstitusi, dan Nobel Ekonomi menyertakan pemikiran para pemenang Nobel Ekonomi yang teori-teorinya sedikit-banyak memberi inspirasi pada substansi kebijakan ekonomi di Tanah Air. Semua itu memberi sudut pandang untuk memantik keterbukaan dan kejelasan tentang arah perkembangan ekonomi Indonesia ke depan.