Circumstantial evidence sebagai alat bukti dalam perkara kartel : praktik dan standar pembuktian di masa depan
Rosana kesuma hidayah
Tersedia di:
Deskripsi
Bibliografi : halaman 235-260 ; Cetakan ke-1, Agustus 2021 ; Kartel merupakan kesepakatan antara para pelaku usaha sejenis untuk melakukan pengaturan secara bersama-sama dengan tujuan menekan persaingan atau menghilangkan persaingan sama sekali di antara para pelaku usaha tersebut, sehingga mereka meraih keuntungan yang besar dan mempertahankan posisinya di pasar yang bersangkutan. Praktik kartel yang dilakukan oleh pelaku usaha hampir selalu dilakukan secara lisan dengan tujuan meniadakan bukti. Sulitnya menemukan bukti langsung berupa perjanjian-perjanjian tertulis di antara para pelaku kartel menjadi kendala utama dalam mengungkap perilaku kartel yang kemudian melahirkan evolusi pembuktian yang dikenal dengan istilah circumstantial evidence atau bukti pengkondisian yang merupakan bukti tidak langsung (indirect evidence). Penelitian ini bermaksud menunjukkan bahwa penggunaan circumstantial evidence yang tepat patut diakui tanpa mengorbankan keadilan. Berdasarkan sejumlah kasus kartel yang telah diamati penulis, masih banyak perbedaan persepsi di antara hakim-hakim, baik di tingkat Pengadilan Negeri maupun Majelis Kasasi dalam memandang kekuatan pembuktian circumstantial evidence. Karenanya penelitian terhadap permasalahan ini sangat penting dilakukan untuk mendapatkan pemahaman yang mendalam. Selanjutnya, penulis mencoba merumuskan secara jelas syarat-syarat apa yang harus dipenuhi agar circumstantial evidence dapat diterima sebagai alat bukti yang sah dalam sistem hukum di Indonesia, serta bagaimana konsep atau bentuk ideal circumstantial evidence agar dapat diakui keabsahannya sebagai alat bukti yang berdiri sendiri dan memiliki payung hukum yang jelas. Karya ini merupakan sebuah upaya serta harapan penulis bahwa polemik berkepanjangan tentang keabsahan penggunaan circumstantial evidence dapat diakhiri dengan status yang jelas.