Diskualifikasi pertahana : kajian pelanggaran penyalahgunaan wewenang kepala daerah di pilkada
Fritz Edward Siregar
Tersedia di:
Deskripsi
Buku yang Anda pegang ini bagian dari serial kedua. Saya mengambil judul: "Diskualifikasi Petahana: Kajian Pelanggaran Penyalahgunaan Wewenang Kepala Daerah di Pilkada”. Buku ini fokus pada kajian Pasal 71 ayat 2 dan 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan. Selain itu, juga dibedah persoalan bagaimana penerapan ketentuan larangan penggantian pejabat dan penyalahgunaan kewenangan dalam Pilkada. Seperti yang kita tahu, jika ketentuan ini dilanggar maka ada pasal yang mengamanatkan rekomendasi berupa diskualifikasi atau pembatalan pasangan calon. Saya berusaha untuk menampilkan trend perbuatan, perdebatan yang terjadi, kepatuhan dalam melaksanakan rekomendasi Bawaslu serta tindaklanjut terkait rekomendasi tersebut. Beberapa kasus penanganan juga ada yang sampai ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu maupun di Mahkamah Konstitusi. Karena selalu menjadi perdebatan di berbagai ranah maka polemik Pasal 71 ayat 2 dan 3 UU Pemilihan selalu menarik untuk dikaji. Penegakan hukum atas ketentuan tersebut menjadi sesuatu yang sangat penting. Sebab, dengan penegakan hukum itulah proses demokrasi bisa diikhtiarkan ke arah substansi demokrasi. Pilkada tak hanya berhasil menjangkau prosedur saja. Inilah perjuangan yang terus menerus harus dimunculkan. Realitas-realitas yang ada menjadi pintu masuk untuk perbaikan. Misalnya jika dibutuhkan adanya perubahan payung hukum atau perbaikan aturan teknis. Saya sendiri merasa perlu mengingatkan akan pentingnya para penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP) agar memiliki aturan teknis yang sama. Para penyelenggara pemilu sudah seharusnya sepaham terkait dengan aturan-aturan Pilkada. Jika tidak maka akan muncul perbedaan tafsir atau disharmonisasi sehingga memunculkan berbagai konflik multi-interpretasi.