Penjara swasta :  sebuah pendekatan kriminologi dan teori keadilan untuk kepatuhan di Indonesia

Penjara swasta : sebuah pendekatan kriminologi dan teori keadilan untuk kepatuhan di Indonesia

Sani Imam Santoso (penulis) ; Atoek Koesmoeryantati (editor)

Kriminologi -- Indonesia
Detil Buku
Edisi Cetakan pertama
Penerbit Jakarta : Saberro Inti Persada, 2019
Deskripsi Fisik xxi, 378 halaman ; 21 cm.
ISBN 9786239026103
Subjek Kriminologi -- Indonesia
Bahasa Indonesia
Call Number 364 SAN p
Deskripsi
Di dalam Teori Kritis yang diungkapkan dan ditulis para Filsof dari Jerman yang akhirnya hanya menelurkan suatu bentuk pesimisme. maka Jurgens Habermas yang mengungkapkan bahwa ternyata teori itu bisa menghasilkan optimisme dimana ditemukan Sektor Privatisasi (Swasta) bisa bergabung menjadi optimis dengan dunia sektor Publik yang terjemahannya adalah dimungkinkannya Sektor Publik (Pemerintah) menjadi Sektor Privat yang saling menguntungkan. Kalau swastanisasi penjara itu kemudian menjadi mengkokohkan ekonomi negara, mengkokohkan penanganan yang baik untuk memanusiakan orang meski mereka terpenjara, tercabut kemerdekaan, serta memungkinkan negara memberi sentuhan-sentuhan yang bagus karena hiruk pikuknya pengeluaran biaya untuk mereka yang besar serta juga gaduhnya para sipir yang menjual kekuasaannya, maka mengapakah kita tidak berani mencobanya, serta pula teori kemanusiaan yang diberikan Pancasila ke kehidupan kita. Harusnya Bapak Menteri Hukum dan HAM kita berani dan mengukir nama baik beliau dengan tinta emas karena mendapatkan banyak keberhasilan dengan sekali tepuk tangan, memanusiakan manusia mengetrapkan falsafah Pancasila dengan jelas dan gamblang dan terakhir membantu negara dalam bidang ekonomi. Bahwa hal ini swastanisasi pasti akan dilakukan kapan saja dan oleh siapa saja yang duduk dalam posisi yang bisa melakukannya, mengapa tidak dimulai dengan berani sekarang saja, dan kita akan berani mengemukakan sebuah Motto.
Pinjam Buku Ini
Buku ini dapat dipinjam/dibaca di:
Perpustakaan Jakarta - Cikini Dapat dipinjam: 3