Perkembangan hukum pidana dan asas-asas dalam rkuhp
Nandang Sambas (Pengarang) ; Ade Mahmud (Pengarang) ; Anna (editor)
Tersedia di:
Deskripsi
Bibliografi : halaman 245-248 ; Glosarium : halaman 249-253 ; Buku perkembangan hukum pidana dan asas-asas dalam RKUHP membahas prinsip-prinsip dasar hukum pidana yang diatur dalam KUHP sebagai ius constitutum dan mengupas perkembangannya dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebagai ius constutuendum. Menurut Mezger, hukum pidana dapat diartikan sebagai aturan hukum yang mengikat pada suatu perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu suatu akibat yang berupa pidana. Perkembangan hukum pidana dalam masyarakat modern merupakan sebuah keniscayaan, perubahan masyarakat yang sangat dinamis menuntut hukum pidana harus mampu mengikuti perkembangan social yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Munculnya berbagai kejahatan berdimensi baru (new dimension of crime) sebagai dampak dari dinamika social dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, disisi lain mengancam kepentingan masyarakat sehingga posisi hukum pidana sangat penting untuk menjamin keamanan dan ketertiban social. Awal perkembangan hukum pidana klasik menuju hukum pidana modern dimulai sejak pembentukan KUHP Baru yang akan menjadi peletak dasar pembangunan hukum pidana nasional Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat sesuai dengan misi dekolonisasi KUHP peninggalan/warisan colonial. Demokrasi hukum pidana, konsolidasi hukum pidana, adaptasi dan harmonisasi terhadap berbagai perkembangan hukum yang terjadi merupakan akibat perkembangan ilmu pengetahuan hukum pidana ataupun perkembangan nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam masyarakat Indonesia dan dunia internasional.