Pelimpahan wewenang dan perlindungan hukum : tindakan kedokteran kepada tenaga kesehatan dalam konteks hukum administrasi negara - dilengkapi contoh surat pelimpahan wewenang berupa delegasi & mandat
Makmur Jaya Yahya (Pengarang) ; Rachmi (editor)
Tersedia di:
Deskripsi
Bibliografi : halaman 241-249 ; Hubungan hukum dokter terhadap tenaga kesehatan lainnya sangat erat sekali serta mempunyai praktik kolaborasi. Kewenangan perawat sebagai pemberi Asuhan Keperawatan (ASKEP) dan tidak mempunyai wewenang untuk melakukan tindakan medis. Selain kewenangan dan kompetensi, dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, seorang perawat juga harus bekerja sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Profesi. Perawat mempunyai tiga fungsi yaitu fungsi independen, interdependen, dan dependen. Dari perspektif Hukum Administrasi Negara, pelimpahan wewenang secara mandat maupun delegasi yang dilakukan dengan cara tertulis memiliki kekuatan hukum yang sah dan kuat menurut hukum positif di Indonesia. Buku ini hadir untuk menjawab bagaimana cara mengaplikasikan pelimpahan wewenang tindakan kedokteran supaya perawat dan tenaga kesehatan tidak terkena malapraktik. Buku ini dapat juga dijadikan literatur untuk kalangan mahasiswa fakultas hukum, fakultas kesehatan, dan dosen, serta bisa menjadi referensi bagi aparat penegak hukum dan praktisi seperti advokat, hakim, jaksa, polisi, konsultan hukum, dokter, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan lainnya.