Jihad ekonomi
Zainal Abidin (Pengarang) ; Toni Kurnia (Penyunting)
Tersedia di:
Deskripsi
Daftar Isi Bab I Pendahuluan A. Kyai sebagai Agent of Social Change B. Signifikansi Relasi Ekonomi dan Islam C. Studi Pemikiran Ekonomi Islam Bab II Teori dan Konsep Ekonomi Bisnis A. Bisnis secara Umum B. Ekonomi Bisnis C. Dinamika Bisnis D. Strategi Bisnis E. Spiritual Bisnis Bab III Potensi Pamekasan Madura: Ekonomi, Politik, Sosial, dan Geografis A. Gambaran Umum Pamekasan Madura B. Potensi Sosial Ekonomi di Pamekasan Madura C. Kyai dan Pesantren di Pamekasan Madura D. Seting Sosial Agama Masyarakat Pamekasan Bab IV Dinamika, Strategi, dan Nilai Spiritual Bisnis Kyai A. Dinamika Bisnis B. Strategi Bisnis C. Nilai Spiritual Bisnis Bab V Jihad Ekonomi: Implementasi dan Strategi Bisnis Kyai A. Dinamika Kyai dalam Bisnis B. Strategi Kyai dalam Bisnis C. Nilai-Nilai Spiritual Bisnis oleh Kyai Bab VI Penutup A. Kesimpulan B. Implikasi Teoretis C. Rekomendasi D. Keterbatasan Penulis ; Penelitian yang telah dilakukan penulis menghasilkan beberapa temuan yaitu: Pertama, Dinamika yang terjadi dalam bisnis kyai di Pamekasan merupakan sebuah dinamika yang terjadi pada seluruh sisi pesantren baik actor, software dan hardware dari sebuah pesantren, dimana kyai sebagai penentu dari dinamika termasuk dinamika bisnis. Kyai dan pesantren yang terjun dalam dunia bisnis dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu: kyai bisnis, pesantren bisnis, dan kyai dan pesantren bisnis. Kedua, Strategi bisnis yang diterapkan oleh kyai di Pamekasan adalah simpel dan sederhana yaitu strategi diferensiasi produk. Strategi tersebut merupakan sebuah strategi persaingan yang mengacu pada persepsi pelanggan yang berbeda terhadap sebuah produk yang sama, sehingga semua lahan bisnis bisa digarap oleh kyai dengan prinsip harus sesuai dengan nilai-nilai shariah. Hal itu diimplementasikan dalam sikap yang istiqomah, konsisten, tawakal dan mengerahkan segala kemampuan untuk memperoleh profit yang halal menurut syariah. Ketiga, nilai spiritual bisnis yang dilakukan oleh kyai adalah kristalisasi dari ‘aqidah, shari‘ah, dan akhlaq yang bersumber pada Al-Qur’an dan Al-Sunnah, yang meliputi jihad ekonomi, ‘iffah dan bisnis sebagai gerakan da’wah bi al hal. Dengan bisnis ternyata kyai mampu memenuhi semua level hirarki kebutuhan mulai dari kebutuhan fisiologi sampai dengan kebutuhan aktualisasi diri baik kyai sebagai pribadi maupun sebagai pimpinan pesantren, sehingga kyai bebas berkreasi sesuai dengan idealisme kyai tanpa intervensi pihak lain.