Sarana dan prasarana : prosedur operasi standar pendidikan anak usia dini inklusif
Henry Nurwanto (Pengarang) ; Erma Inayati Ramadhan (Pengarang) ; Sumarti (Pengarang) ; Sartana (Pengarang) ; Muhammad Hasbi (Penyunting) ; Kurniati Restuningsih (Penyunting)
Tersedia di:
Deskripsi
Bibliografi : halaman 21 ; Pendidikan inklusif telah berkembang menjadi kebutuhan yang tidak terelakan. Be- berapa regulasi yang berkaitan dengan inklusi telah tersedia melalui Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 serta Salinan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 70 pada tahun 2009. Regulasi ini berlaku mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sampai dengan Perguruan Tinggi. Prosedur Operasi Standar (POS) PAUD Inklusif merupakan pedoman dalam melak- sanakan identifikasi dan assesmen, melaksanakan pembelajaran, melakukan bimbin- gan, menyediakan sarana dan prasarana, yang mengacu pada Kurikulum 2013 Pendi- dikan Anak Usia Dini (PAUD), sesuai dengan teori, filosofi, dan landasan pengemban- gan kurikulum 2013 PAUD. POS PAUD Inklusif ini disusun secara sederhana, menarik, ramah, dan aplikatif agar dapat dipahami dan dilaksanakan oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD yang memiliki potensidan kondisi beragam, untuk dapat dijadikan rujukan sesuai dengan kajian-kajian yang melandasinya.