Kumpulan esai performativitas hukum dan hak asasi manuasia LGBTQ di Indonesia
Arief R. Kurniawan (Pengarang) ; Eldes Natalya (Pengarang) ; Amin Salasa (Pengarang) ; Yani Rahmawati (Pengarang) ; Antonio Rajoli Ginting (Pengarang) ; Harison Citrawan (editor) ; Tambunan, Bintang Meini (Pengarang)
Tersedia di:
Deskripsi
Dalam menyigi bekerjanya hukum atas gender dan seksualitas LGBT di Indonesia, buku ini mengadopsi dua kerangka metodologis, yakni metodologi queer dan hak asasi manusia secara interdisipliner. Menggunakan pendekatan performativitas hukum dan teori queer sebagai basis teoritik, bekerjanya hukum atas gender dan seksualitas LGBT di Indonesia diungkapkan ke dalam tiga komponen yang saling membentuk satu dengan yang lain, yakni: materialitas, praktik diskursif, dan keagenan. Materialitas gender dan seksualitas LGBT dipahami melalui makna semantik yang tertuang di dalam pertimbangan hukum para hakim di pengadilan. Sedangkan, praktik diskursif dan keagenan diperoleh dari dinamika iteratif atas intra-agensi, utamanya dalam proses peradilan. Pengungkapan ragam semantik dan praktik di dalam performativitas hukum akan mampu membuka ruang bagi praktik-praktik hak asasi manusia untuk membentuk aturan dan praktik hukum yang inklusif dan demokratis. Dalam menyigi bekerjanya hukum atas gender dan seksualitas LGBT di Indonesia, buku ini mengadopsi dua kerangka metodologis, yakni metodologi queer dan hak asasi manusia secara interdisipliner. Menggunakan pendekatan performativitas hukum dan teori queer sebagai basis teoritik, bekerjanya hukum atas gender dan seksualitas LGBT di Indonesia diungkapkan ke dalam tiga komponen yang saling membentuk satu dengan yang lain, yakni: materialitas, praktik diskursif, dan keagenan. Materialitas gender dan seksualitas LGBT dipahami melalui makna semantik yang tertuang di dalam pertimbangan hukum para hakim di pengadilan. Sedangkan, praktik diskursif dan keagenan diperoleh dari dinamika iteratif atas intra-agensi, utamanya dalam proses peradilan. Pengungkapan ragam semantik dan praktik di dalam performativitas hukum akan mampu membuka ruang bagi praktik-praktik hak asasi manusia untuk membentuk aturan dan praktik hukum yang inklusif dan demokratis.