JAKLITERA sudah ada versi mobile lho! Unduh
Pinjam buku ini
Pertimbangan yuridis putusan bebas & upaya hukum kasasi perkara pidana

Pertimbangan yuridis putusan bebas & upaya hukum kasasi perkara pidana

Irsan Arief, M. (Pengarang) ; Nia Septiany (Penyunting)

Edisi Cetakan pertama, 2021
Penerbit Jakarta : Mekar Cipta Lestari, 2021
Deskripsi Fisik x, 222 halaman ; 21 cm
ISBN 9786239606770
Subjek Hukum Pidana
Bahasa Indonesia
Call Number KC/345 IRS p

Tersedia di:

Koleksi belum dapat dipinjam atau dibaca di tempat

Deskripsi

Bibliografi : halaman 217-221 ; Putusan bebas (vrijspraak) Pengadilan yang dijatuhkan kepada Terdakwa karena tidak terbukti kesalahannya secara sah dan meyakinkan sering menimbulkan reaksi beragam dari masyarakat dan pencari keadilan yang cenderung diartikan negatif, bahkan menjadi bahan kajian baik praktisi maupun akademisi bidang ilmu hukum karena dirasakan penanganan perkara tersebut seolah telah “mencederai” rasa keadilan masyarakat. Sikap Penuntut Umum terhadap putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri yakni menerima putusan tersebut sehingga menjadi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau melakukan upaya hukum kasasi. Kasasi terhadap putusan bebas alasan yuridis yang kuat dari aspek pembuktian. Tidak dibenarkan kasasi dilakukan oleh Penuntut Umum hanya dengan pertimbangan “tidak puas” atas putusan pengadilan atau “memanfaatkan” instrumen kasasi untuk tujuan di luar kepentingan keadilan dan kebenaran. Buku ini berisikan uraian yang membahas pertimbangan-pertimbangan yuridis judex facti (Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi) dan judex juris (Mahkamah Agung) dalam memutuskan bebas (vrijspraak) perkara pidana beserta uraian teori hukum dalam menjatuhkan putusan bebas, kemudian memberikan penjelasan mengenai alasan-alasan normatif dalam mengajukan upaya hukum kasasi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2012 Tanggal 28 Maret 2013. “Sesungguhnya Allah Subhanahu Wa Ta’ala menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan” Semoga buku ini bermanfaat bagi penulis, praktisi hukum (penyidik POLRI/PPNS, jaksa, advokat, dan hakim), kalangan akademisi (dosen dan mahasiswa) serta pemerhati bidang hukum

Ulasan

Belum ada ulasan untuk buku ini. Jadilah yang pertama untuk mengulas!