

Kajian pembaruan hukum acara di peradilan tata usaha negara
Sudarsono (Pengarang) ; Muh, Ridha Hakim (Pengarang) ; Agus Budi Susilo (Pengarang) ; Hery Abduh Sasmito (Pengarang) ; Dikdik Somantri (Pengarang) ; Estiningtyas D. Mandagi (Pengarang) ; Agus Effendi (Pengarang) ; Muhammad Adiguna Bimasakti (Pengarang) ; Muhammad Amin Putra (Pengarang) ; Azza Azka Norra (Pengarang)
Tersedia di:
Deskripsi
“Hidup yang tidak dipertanyakan/diuji/direfleksikan adalah hidup yang tidak layak dijalani,” demikian kata Socrates. Aforisme Socrates tersebut menekankan pada kesatuan aksi-refleksi yaitu ke- tika suatu kegiatan/keadaan/hal harus diuji dan direleksikan agar diketahui kekurangannya demi perbaikan di masa yang akan datang. Hegel menyebutnya sebagai dialektika, yaitu rangkaian tesis, antitesis, sintesis, di mana sintesis yang dihasilkan tersebut merupakan tesis baru. Refleksi dan evaluasi diri agar mewujudkan kema- juan tersebut berlaku pada level individu, kelompok hingga organisasi, termasuk organisasi Peradilan Tata Usaha Negara (TUN). Peradilan TUN telah berdiri sejak 14 Januari 1991. Selama tiga dasawarsa keberadaannya, telah banyak capaian sekaligus dinamika yang dialami oleh Peradilan TUN, mulai dari eksekutif yang terlalu kuat pada awal Peradilan TUN berdiri, Reformasi 1998 yang mengubah sistem ketatanegaraan, hingga pergantian milenium yang juga menandai meningkatnya globalisasi akibat kemajuan teknologi komunikasi dan informasi. Tiga dasawarsa Peradilan TUN yang sangat dinamis tersebut telah menyediakan bahan yang melimpah untuk, meminjam istilah Socrates dan Hegel di atas, merefleksikan kembali keberadaannya dalam mewujudkan tugas negara menegakkan hu- kum dan keadilan. Keberadaan Peradilan TUN, sebagai subsistem dari sistem kekuasaan kehakiman, tentu sangat lebar dan multi faset. Keberadaannya dapat ditinjau dari kedudukan organisasinya dalam negara hukum indonesia, perihal aparaturnya, kekuasaannya, hingga hukum acaranya. Penelitian ini akan fokus pada kajian terhadap hukum acara peradilan TUN. Kajian atas hukum acara peradilan TUN saat ini sangat penting, karena: pertama, hukum acara merupakan prosedur yang harus diikuti dalam penegakan hukum materiil. Tegaknya hukum (materiil) hanya mungkin terwujud apabila terdapat hukum acara yang baik, yang mampu menyediakan sarana bagi hakim dalam menegakkan hukum (materiil). Saat ini, hukum acara adalah hasil dari tatanan politik hukum zaman Orde Baru yang sangat berbeda dengan tatanan politik hukum dan tuntutan zaman saat ini.
Ulasan
Buku Rekomendasi Lainnya

Pedoman Bagi Orang Tua : Membekali Anak Selangkah Lebih Maju di Sekolah
Smith, Robert H.

tem telekomunikasi 1. Oleh SMALE, P H; TIMOTEUS, Chris (penerjemah);
SMALE, P H

RF and microwave modeling and measurement techniques for field effect transistors
Gao, Jianjun

Renegade = : Sang pemberontak
PALMER, Diana ; FRANSISCA, Marcalais ; DHARMAWATI

Parasitologi : Praktikum Analis Kesehatan
Adhi Kumoro Setya ; Eka Anisa Mardella ; Monica Ester

40 Alasan Anda Menghafal Al-Qur'an
Abdulwaly ; Achmad Zirzis

Revive Your Heart : Terapi Al-Quran untuk Menyucikan Hati
Zahra Haifa

The Next Global Stage : Tantangan dan peluang di dunia yang tidak mengenal batas kewilayahan
Kenichi Ohmae ; Ahmad Fauzi ; Sumarwati

UN + USBN SMA/MA IPS 2018 edu penguin
; Lufinita Nurwulandari (Pengarang)

Misi : penulis, Asmayani Kusrini
Asmayani Kusrini (Pengarang) ; Ika Yuliana Kurniasih (Penyunting)

Panduan praktis berinteraksi dengan anak, remaja, dan dewasa yang attention deficit/hyperactive disorder (AD/HD)
Dewi Trihandayani (Pengarang) ; Astrid Louisia (Pengarang) ; Ika Verania (Penyunting)

Dahsyatnya khasiat jus buah dan sayuran untuk kesehatan
dr. Zefha Stevani (Pengarang)

English for personality development
Ida Ayu Made Istri Utami (Pengarang) ; Luh Putu Dian Kresnawati (Pengarang) ; Ni Wayan Monik Rismadewi (Pengarang) ; Ketut Herya Darma Utami (Pengarang) ; Desak Ketut Meirawati (Pengarang) ; Tim RGP (Penyunting)

Sabtu bersama bapak
Adhitya Mulya (Pengarang) ; Resita Febiratri (Penyunting)
