Kumpulan asas hukum
Amir Ilyas (Pengarang)
Tersedia di:
Deskripsi
Penggunaan terminologi asas hukum di Indonesia diadaptasi dari bahasa Arab “assasun” yang berarti dasar, basis, dan fondasi. Secara umum asas sering juga didefinisikan sesuatu yang menjadi tumpuan berpikir atau berpendapat. Singkatnya asas hukum dapat kemudian diartikan sebagai dasar atau petunjuk dalam membentuk, menginterpretasi, dan melaksanakan peraturan hukum. Asas hukum merupakan tumpuan moral mengenai etis tidaknya suatu perbuatan atau kaidah perilaku berupa perintah, larangan, dispensasi, dan izin. Asas hukum memiliki karakteristik di antaranya bersifat umum, abstrak, dan daya kerja langsung yang memainkan perannya secara objektif, juga secara subjektif. Asas hukum secara objektif tertuju pada objek kajiannya yang melingkupi semua pembidangan ilmu hukum. Adapun asas hukum secara subjektif menyangkut pihak yang menggunakan asas hukum dalam menjalankan perannya masing-masing, baik sebagai pengemban hukum praktis maupun sebagai pengemban hukum teoretis. Buku ini dirangkum menjadi 18 bagian yang dilengkapi dengan materi pendahuluan. Dominan dari tiap bagiannya merupakan hasil inventarisasi asas-asas: hukum umum, hukum pidana, hukum acara pidana, hukum perdata, hukum perdata Eropa tentang orang, hukum perkawinan, hukum benda, hukum kontrak, hukum acara perdata, hukum agraria, hak tanggungan, hukum tata negara, hukum pemilu, hukum administrasi negara, hukum pajak, hukum internasional, hukum Islam. Tambahan pada bab terakhir juga diinvetarisasi adagium dan pameo hukum. Selain buku ini diperuntukan untuk mahasiswa pemula di fakultas hukum, juga relevan untuk menjadi pegangan bagi mahasiswa program magister, doktor, dan para pengajar yang berkecimpung dalam dunia hukum teoretis. Para penegak hukum seperti advokat, polisi, jaksa, hakim, dan notaris tentu buku ini layak pula menjadi pegangan dalam menjalankan tugas dan profesinya masing-masing.