Hukum tahlilan menurut 4 madzhab

Hukum tahlilan menurut 4 madzhab

Abdul Hakim (Pengarang)

Tahlilan
Detil Buku
Edisi Cetakan ketujuh
Penerbit Jakarta : Maktabah Mu'awiyah bin Abi Sufyan, 2010
Deskripsi Fisik 1 CD : digital stereo ; 4 3/4 inci 1 CD
ISBN -
Subjek Tahlilan
Bahasa -
Call Number KA/297.8 ABD h
Deskripsi
Suara dalam bahasa Indonesia ; Bagaimanakah Hukum Tahlilan? Syaikh Ahmad Abdurrahman Al-Banna di akhir syarahnya atas hadits Jarir menegaskan : “Maka, apa yang biasa dikerjakan oleh kebanyakan orang sekarang ini yaitu berkumpul-kupmul (di tempat ahli mayit) dengan alasan ta’ziyah dan mengadakan penyembelihan, menyediakan makanan, memasang tenda dan permadani dan lain-lain dari pemborosan harta yang banyak dalam seluruh urusan yang bid’ah ini mereka tidak maksudkan kecuali untuk bermegah-megah dan pamer supaya orang-orang memujinya bahwa si fulan telah mengerjakan ini dan itu dan menginfakkan hartanya untuk tahlilan bapak-nya. Semuanya itu adalah HARAM menyalahi petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan Salafush shalih dari para shahabat dan tabi’in dan tidak pernah diucapkan oleh seorangpun juga dari Imam-imam Agama (kita).Kita memohon kepada Allah keselamatan !”
Pinjam Buku Ini
Buku ini dapat dipinjam/dibaca di:
Perpustakaan Jakarta - Cikini Baca di tempat: 5