Bukan bangsa kuli
Abdul Hakim (Pengarang)
Tersedia di:
Deskripsi
Indeks: halaman 169-175 ; Bibliografi: halaman 177-185 ; Perjumpaan dengan nelayan, perempuan nelayan dan pembudidaya skala kecil di pelbagai wilayah di Indonesia menerbitkan kesadaran bahwa pembangunan dan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang berjalan sejak zaman kemerdekaan hingga era reformasi nyatanya tidak mendistribusikan kesejahteraan kepada masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Dalam keinsafan itulah, buku berjudul Bukan Bangsa Kuli ini hadir.Kesadaran yang menyembul turut menggerakkan penulis untuk menghadirkan Negara agar kesejahteraan keluarga-keluarga nelayan terwujud. Sedikitnya tiga hal utama yang menjauhkan pelayanan Negara sekaligus meminggirkan masyarakat nelayan: pertama, dalam tingkatan pendapatan, nelayan bukanlah yang termiskin (the poorest of the poor). Fakta yang terpampang jelas adalah absennya Negara dalam memastikan pelayanan hak-hak dasar dan program peningkatan kesejahteraan nelayan tepat sasaran sehingga tengkulak (middle man) memanfaatkan peluang ini. Alhasil, prinsip survival of the fittest berlaku di perkampungan nelayan. Kedua, kerentanan nelayan semakin besar akibat ketidakpastian sistem produksi (melaut, mengolah hasil tangkapan, dan memasarkannya) dan perlindungan terhadap wilayah tangkapnya. Ketiga, marjinalisasi sosial dan politik oleh kekuasaan berimbas kepada minimnya akses masyarakat nelayan terhadap pelayanan hak- hak dasar, misalnya kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi.Ketiga hal di atas merupakan sumbu dari pemikiran penulis yang dituangkan untuk menyegerakan pelayanan hak-hak dasar dan distribusi kesejahteraan masyarakat pesisir dan mereka yang hidup di pulau-pulau kecil mengikuti pertumbuhan pengalaman, berjumpa dengan nelayan, perempuan nelayan dan pembudidaya skala kecil, serta penggiat kelautan dan perikanan dengan kepedulian yang sama. Dalam situasi inilah, cita-cita pergerakan kami bertumpu pada amanah konstitusi, yakni Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.