Upaya pemberantasan korupsi telah dilakukan sejak pemerintahan Soekarno (1945-1965). Pada saat itu, pemerintahan RI mewujudkannya salah satunya dengan diterbitkannya Undang-Undang No.24/Prp/Tahun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi.