Filsafat, filsafat ilmu, filsafat hukum, dan filsafat hukum Indonesia, semuanya
berada dalam satu rumah atau satu pohon yang bernama “filsafat”. Akan tetapi,
ketika filsafat tadi menghadirkan objek formanya masing-masing, pada saat
itulah mulai terjadi pembidangan secara ontologis, epistemologis, dan
aksiologis. Bagi ilmuan hukum, peneliti hukum, praktisi hukum, dan mahasiswa
hukum mempelajari filsafat hukum sangat penting guna menambah wawasan
tentang dasar-dasar pengetahuan filsafat hukum. Wawasan tersebut paling
tidak akan bermanfaat dalam menjalankan profesinya masing-masing sehingga
mampu berpikir secara mendasar, menyeluruh, kritis, objektif, visioner, dan
spekulatif. Dari berpikir semacam itu, maka diharapkan dapat menjadi orang
profesional, bijaksana, tahu diri, dan rendah hati. Khusus untuk “filsafat hukum
Indonesia” tentu sangat bermanfaat bagi siapa pun yang mempelajarinya, guna
untuk kepentingan pembangunan sistem hukum nasional dan mewujudkan
konsep negara hukum yang berkarakter keindonesiaan yang sesuai dengan
Pancasila dan sistem UUD NRI tahun 1945.