Filsafat hukum Indonesia konsep pembangunan sistem hukum nasional
Juanda (Pengarang) ; Ogiandhafiz Juanda (Pengarang)
Tersedia di:
Deskripsi
Filsafat, filsafat ilmu, filsafat hukum, dan filsafat hukum Indonesia, semuanya berada dalam satu rumah atau satu pohon yang bernama “filsafat”. Akan tetapi, ketika filsafat tadi menghadirkan objek formanya masing-masing, pada saat itulah mulai terjadi pembidangan secara ontologis, epistemologis, dan aksiologis. Bagi ilmuan hukum, peneliti hukum, praktisi hukum, dan mahasiswa hukum mempelajari filsafat hukum sangat penting guna menambah wawasan tentang dasar-dasar pengetahuan filsafat hukum. Wawasan tersebut paling tidak akan bermanfaat dalam menjalankan profesinya masing-masing sehingga mampu berpikir secara mendasar, menyeluruh, kritis, objektif, visioner, dan spekulatif. Dari berpikir semacam itu, maka diharapkan dapat menjadi orang profesional, bijaksana, tahu diri, dan rendah hati. Khusus untuk “filsafat hukum Indonesia” tentu sangat bermanfaat bagi siapa pun yang mempelajarinya, guna untuk kepentingan pembangunan sistem hukum nasional dan mewujudkan konsep negara hukum yang berkarakter keindonesiaan yang sesuai dengan Pancasila dan sistem UUD NRI tahun 1945.