Korupsi dalam keadaan tertentu

Korupsi dalam keadaan tertentu

Erlita Elda (Pengarang)

Korupsi
Detil Buku
Edisi edisi kesatu; cetakan pertama
Penerbit Depok : Rajawali Pers, 2021; © 2021, Pada penulis
Deskripsi Fisik xxiv, 208 halaman ; 23 cm
ISBN 9786233721738
Subjek Korupsi
Bahasa Indonesia
Call Number 364.1323 ERL k
Deskripsi
Korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu merupakan pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi. Ini diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Adapun yang dimaksud dengan keadaan tertentu terdapat dalam penjelasan pasal. Makna keadaan tertentu mengalami pergeseran, yakni korupsi yang pada awalnya dilakukan pada saat keadaan tertentu, berubah menjadi korupsi yang dilakukan terhadap dana tertentu. Selain itu juga terdapat penambahan kriteria keadaan tertentu. Secara keseluruhan, keadaan tertentu meliputi: 1) terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya: 2) bencana alam nasional: 3) penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas: 4) penanggulangan krisis ekonomi dan moneter: dan 5) pengulangan tindak pidana korupsi. Adanya ancaman sanksi yang lebih berat dalam keadaan tertentu, menunjukkan tingkat keseriusan akibat dan nilai ketercelaan dari tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu. Keadaan yang tidak biasa berupa keadaan tertentu, maka berlaku hukum yang tidak biasa. Abnormal law for abnormal time!
Pinjam Buku Ini
Buku ini dapat dipinjam/dibaca di:
Perpustakaan Jakarta - Cikini Dapat dipinjam: 3