Korupsi dalam keadaan tertentu
Erlita Elda (Pengarang)
Tersedia di:
Deskripsi
Korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu merupakan pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi. Ini diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Adapun yang dimaksud dengan keadaan tertentu terdapat dalam penjelasan pasal. Makna keadaan tertentu mengalami pergeseran, yakni korupsi yang pada awalnya dilakukan pada saat keadaan tertentu, berubah menjadi korupsi yang dilakukan terhadap dana tertentu. Selain itu juga terdapat penambahan kriteria keadaan tertentu. Secara keseluruhan, keadaan tertentu meliputi: 1) terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya: 2) bencana alam nasional: 3) penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas: 4) penanggulangan krisis ekonomi dan moneter: dan 5) pengulangan tindak pidana korupsi. Adanya ancaman sanksi yang lebih berat dalam keadaan tertentu, menunjukkan tingkat keseriusan akibat dan nilai ketercelaan dari tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu. Keadaan yang tidak biasa berupa keadaan tertentu, maka berlaku hukum yang tidak biasa. Abnormal law for abnormal time!