Hukum administrasi negara dalam pengelolaan sumber daya alam dan energi berbasis lingkungan
I Gusti Ayu Rahmi Handayani (Pengarang) ; Edi As'Adi (Pengarang)
Tersedia di:
Deskripsi
Di dalam buku ini Penulis mengajak para Pembaca untuk dapat mengetahui relevansi Pasal 28 H Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara RI 1945 menegaskah bahwa “ Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat… “ . Amanah konstitusi tersebut sudah semestinya (das Sollen) menjadi landasan bagi Pemerintah dalam mewujudkan tujuan negara untuk memajukan kesejahteraan umum dan melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia. Termasuk dalam upaya Pemerintah untuk mengelola sumber-sumber produksi dan kekayaan alam meliputi bumi, air dan Energi yang menguasai hajat hidup orang banyak dan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Bertolak dari amanah konstitusi dan tujuan negara tersebut di atas, sudah sepatutnya Pemerintah dapat melindungi kelestarian lingkungan hidup meliputi bumi, udara, air dari segala bentuk pengerusakan lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat pengelolaan sumber daya alam dan energi di tengah globalisasi ekonomi dan energi. Permasalannya sekarang adalah kitika pemerintah melakukan fungsi dan perannya sebagai pelaksana administrator negara di tengah lapangan kerap kali cenderung menghadapi kendala-kendala di lapangan.