Buku ini menambah khazanah kepustakaan hukum pidana, meskipun buku-buku teks
hukum pidana sudah cukup banyak di Indonesia. Buku ini mengantarkan pembaca mengenal
hukum pidana dari dasar-dasarnya, jenis-jenisnya atau pembagiannya, serta fungsinya. Buku
ini mengupas secara mendalam apa hubungan antara ilmu hukum pidana dan ilmu lainnya
(seperti Kriminologi, penologi, forensik dan viktimologi). Buku ini juga membahas hukum
pidana sebagai ultimum remedium secara menarik, pengertian pidana dan falsafah
pemidanaan. Penulis telah membahas sumber-sumber hukum pidana di Indonesia (baik
KUHP, Perundang-undangan pidana khusus di luar KUHP dan perundang-undang bukan
pidana yang memuat ketentuan pidana) serta membahas mendalam tentang sejarah
perkembangan hukum pidana di Indonesia.Buku ini menambah khazanah kepustakaan hukum pidana, meskipun buku-buku teks
hukum pidana sudah cukup banyak di Indonesia. Buku ini mengantarkan pembaca mengenal
hukum pidana dari dasar-dasarnya, jenis-jenisnya atau pembagiannya, serta fungsinya. Buku
ini mengupas secara mendalam apa hubungan antara ilmu hukum pidana dan ilmu lainnya
(seperti Kriminologi, penologi, forensik dan viktimologi). Buku ini juga membahas hukum
pidana sebagai ultimum remedium secara menarik, pengertian pidana dan falsafah
pemidanaan. Penulis telah membahas sumber-sumber hukum pidana di Indonesia (baik
KUHP, Perundang-undangan pidana khusus di luar KUHP dan perundang-undang bukan
pidana yang memuat ketentuan pidana) serta membahas mendalam tentang sejarah
perkembangan hukum pidana di Indonesia.