Hukum angkutan udara berdasarkan UU RI No.1 Tahun 2009
Martono (Pengarang) ; Amad Sudiro (Pengarang)
Tersedia di:
Deskripsi
Berdasarkan kebijakan baru transportasi udara tersebut, kemudian dibahas secara lebih rinci mengenai angkutan udara dalam negeri termasuk di dalamnya asas cabotage, angkutan udara berjadwal maupun tidak berjadwal beserta syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh izin usaha angkutan udara niaga maupun bukan niaga, jejaring penerbangan, penerbangan perintis, angkutan udara berjadwal maupun tidak berjadwal luar negeri, perjanjian Bermuda 1946, perjanjian angkutan udara internasional timbal balik, angkutan barang khusus, bahan berbahaya, kewajiban angkut, fasilitas angkutan untuk orang cacat, orang sakit, orang tua serta kegiatan penunjang lainnya dan pelaksanaan angkutan udara, asuransi penerbangan, dana kecelakaan wajib penumpang, kerja sama antar perusahaan penerbangan dengan modal seluruhnya nasional atau gabungan modal nasional dengan modal asing,