

Hukum angkutan udara berdasarkan UU RI No.1 Tahun 2009
Martono (Pengarang) ; Amad Sudiro (Pengarang)
Tersedia di:
Deskripsi
Berdasarkan kebijakan baru transportasi udara tersebut, kemudian dibahas secara lebih rinci mengenai angkutan udara dalam negeri termasuk di dalamnya asas cabotage, angkutan udara berjadwal maupun tidak berjadwal beserta syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh izin usaha angkutan udara niaga maupun bukan niaga, jejaring penerbangan, penerbangan perintis, angkutan udara berjadwal maupun tidak berjadwal luar negeri, perjanjian Bermuda 1946, perjanjian angkutan udara internasional timbal balik, angkutan barang khusus, bahan berbahaya, kewajiban angkut, fasilitas angkutan untuk orang cacat, orang sakit, orang tua serta kegiatan penunjang lainnya dan pelaksanaan angkutan udara, asuransi penerbangan, dana kecelakaan wajib penumpang, kerja sama antar perusahaan penerbangan dengan modal seluruhnya nasional atau gabungan modal nasional dengan modal asing,
Ulasan
Buku Rekomendasi Lainnya

Belajar doa & hadis pilihan 2
Tim Cita Putra Bangsa ; Sugeng Supriadi (ilustrator)

Panduan Praktis Budi Daya melon
Padmiarso M. Wijoyo

Seri Genius Matematika #1 : Temukan Superkentut!
KIM, Eun Kyung ; KIM, Eun Kyung; SIMAMORA, Rosi L.

Rahasia perusahaan unggul : pelajaran dari perusahaan - perusahaan Amerika yang paling unggul
PETERS, Thomas J

Libby And The Class Election = Libby Dan Pemilihan Ketua Kelas
Zappa, Shana Muldon ; Zappa, Ahmet

Spotlight
Tita Rosianti ; Moemoe ; Diha

Metode Cepat 50 Jam Pintar Membaca
Atikah ; Droe

Keajaiban Puasa Senin & Kamis
Kuswaidi Syafi'ie (Pengarang)

Dragonswan : legenda sang naga
; Yolanda Oktavia ; Yohannes Widjaja

Kamus populer bahasa jerman
Rany Setyasari (Pengarang) ; Agus (Penyunting)

Rintihan dalam kebisuan
-

Imbalan dan hukuman : pengaruhnya bagi pendidikan anak
Tim simpul (Pengarang)

The making of love : Tetap saling mencinta ... bahkan setelah menjadi orang tua
Steve (Pengarang) ; Ary Nilandari (Penerjemah)

Komik indah tetapi mantan
Louis Cahyo Kumolo Buntaran (Pengarang) ; Tahqwin Landriarsa (Penyunting)
