Hukum udara nasional dan internasonal publik = Public international and national air law
Martono (Pengarang) ; Amad Sudiro (Pengarang)
Tersedia di:
Deskripsi
Buku ini pada tataran internasional menguraikan Konferensi Paris 1910 dan Konvensi Paris 1919 berkenaan dengan kedaulatan atas wilayah udara, penerbangan lintas damai, zona larangan terbang, pendaftaran dan kebangsaan pesawat udara, persetujuan terbang, keberangkatan dan pendaftaran pesawat udara, larangan pengangkutan, komisi navigasi penerbangan internasional, praktik larangan terbang termasuk dampaknya, Konvensi Chicago 1944 berkenaan dengan aspek ekonomi dan operasi, pelanggaran wilayah, SAR, kerja sama ASEAN, investigasi kecelakaan pesawat udara, ICAO, kejahatan penerbangan yang diatur dalam Konvensi Tokyo, 1963, Den Haag 14970, Montral 1971, Deklarasi Bonn 1978, Protokol Montreal 1988, Konvensi Montreal 1991, ekstradisi, pembajakan udara beserta pemberantasan dan pencegahannya. Buku ini sangat berguna bagi kalangan Birokrat, khususnya Kementerian Penerbangan Perhubungan sebagai regulator, BUMN dilingkungan penerbangan, Federasi Pilot Indonesia (FPI), Asosiasi Penerbang Garuda Indonesia (APG), Asosiasi Penerbang Merpati Nusantara Airlines (APM), Indonesian Aircraft Maintenance Shop Association (IAMSA), Indonesian National Air Carrier Association (INACA), Indonesian Aeronautical Communication Association (IACA), Indonesian Aircraft Maintanance Engineers Association (IAMEA), Indonesian Air Traffic Control Association (IATCA), Komite Nasional Keselamatan Transportasi, SAR, Kementrian Pertahanan, kepolisian, jaksa, hakim, pengacara, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Asuransi Penerbangan, Pengaman Transportasi Indonesia, perguruan tinggi, peneliti, praktisi hukum, konsultan penerbangan, pabrikan, pengguna transportasi udara, keagenan maupun perushaaan yang bergerak di bidang penerbangan, penumpang, pabrikan, pemasok (vendors atau supplier).