Hukum perkawinan dan dinamikanya
Winda Wijayanti (Pengarang)
Tersedia di:
Deskripsi
bibliografi halaman 201 ; Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan bukanlah untuk keperluan sesaat bagi sepasang suami dan istri, melainkan untuk seumur hidup yang prosesnya memerlukan berbagai persiapan agar pelaksanaannya dapat sesuai dengan tujuan perkawinan. Namun, permasalahan terkait UU Perkawinan setelah implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sangat beragam terkait batas usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan, perkawinan beda agama, perkawinan penghayat kepercayaan, pencatatan perkawinan, perjanjian kawin, perceraian, status anak di luar kawin, harta bersama selama perkawinan, dan alasan perceraian karena adanya perselisihan dan pertengkaran terus-menerus dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.