Sistem peradilan pidana : suatu pembaharuan
Oly Viana Agustine (Pengarang) ; Yayat Srihayati (Penyunting)
Tersedia di:
Deskripsi
Hakikat dari sistem peradilan pidana merupakan proses penegakan hukum pidana. Yang merupakan perpaduan antara sistem peradilan dan pidana. Di mana dalam hal ini penanganan perkara sejak adanya pihak yang merasa dirugikan atau sejak adanya sangkaan seseorang telah melakukan perbuatan pidana hingga pelaksanaan putusan hakim. Adanya pelanggaran kaidah hukum pidana diwujudkan dalam proses penegakan hukum, yang disebut sistem peradilan pidana atau criminal justice system. Penegakan hukum pidana merupakan rangkaian aktivitas sebagai wujud operasionalisasi pengembalian keseimbangan individu, sosial, dan kesejahteraan masyarakat, dari pelanggaran kaidah-kaidah hukum pidana. Sistem peradilan pidana memiliki perangkat struktur, disamping perangkat hukum dan perangkat budaya, yang bekerja secara koheren, integral, koordinatif sehingga menciptakan mekanisme kerja yang terpadu. Sistem peradilan pidana di Indonesia merupakan penjelmaan dari criminal justice system, yang dikembangkan oleh praktisi penegak hukum di Amerika Serikat dimana sistem peradilan pidana berorientasi pada suatu tujuan (purposive behavior). Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman mempunyai peranan penting dalam usaha menegakkan konstitusi dan prinsip negara hukum sesuai dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan tugas dan kewenangannya untuk melakukan uji materiil undang-undang terhadap konstitusi, putusan Mahkamah Konstitusi telah membawa banyak perubahan terhadap politik hukum dan bekerjanya hukum di Indonesia tidak terkecuali hukum pidana. Meskipun demikian, ternyata tidak banyak tulisan yang menyoal pengaruh putusan Mahkamah Konstitusi terhadap kehidupan hukum khususnya hukum pidana. Kehadiran buku ini yang secara spesifik membahas pengaruh putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sistem peradilan pidana dengan pendekatan sistem hukum, merupakan oase di tengah dahaga kajian hukum pidana, khususnya kajian sistem peradilan pidana.