Perbandingan hukum pidana di berbagai negara : tinjauan tentang hukum pidana, ide diversi dan mediasi penal
Zulkarnain S. (Pengarang)
Tersedia di:
Deskripsi
Perbandingan hukum adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari secara sistematis dan menggunakan pendekatan analitis kritis terhadap hukum pidana dari dua atau lebih sistem hukum dengan mempergunakan metoda perbandingan yang bertujuan menemukan unsur persamaan dan perbedaan yang memberikan manfaat baik dari sisi teoritik maupun praktikSecara historis kegiatan perbandingan hukum dilakukan pertama-tama oleh orang Yunani, yaitu Plato yang membuat perbandingan hukum antar berbagai kota di Yunani saat itu, kemudian Aristoteles(384-322SM) dalam bukunya Politics telah meneliti 153 konstitusi Yunani dan beberapa kota lainnya, sedangkan Solon (640-588 SM) melakukan studi perbandingan hukum ketika menyusun hukum Athena.Studi perbandingan hukum berlanjut pada abad pertengahan di mana dilakukan studi perbandingan antara hukum Kanonik (gereja) dengan hukum Romawi. Pada Abad 16 di Inggris telah memperdebatkan kegunaan hukum Kanonik dan hukum Kebiasaan. Studi perbandingan tentang hukum kebiasaan di Eropa pada waktu itu telah dijadikan dasar penyusun an asas-asas hukum perdata (inscivile) di Jerman. Montesquieu bahkan telah melakukan studi perbandingan untuk menyusun suatu asas-asas umum dari suatu pemerintahan yang baik.