Rekonstruksi paradigma maqashid asy-syari'ah : kajian kritis dan komprehensif
Zuprulkhan (Pengarang) ; Nuran Hasanah (editor)
Tersedia di:
Deskripsi
Indeks : halaman 438-448 ; Bibliografi : halaman 434-437 ; Dewasa ini, wajah pemikiran Islam global lebih banyak yang bersifat rigid, radikal, dan fundamentalisme. Bahkan, banyak dijumpai tindakan kriminal atau aksi terorisme yang diklaim oleh beberapa pelakunya atas nama "hukum Islam". Padahal, basis fundamental setiap hukum Islam adalah prinsip kebijaksanaan dan keselamatan umat manusia. Mirisnya lagi, aksi terorisme tersebut justru dilakukan di tengah-tengah masyarakat yang sedang menikmati kedamaian, ketenteraman, dan kemakmuran hidup. Salah satu problem fundamentalnya ialah wacana hukum Islam masih bercorak atomistik-parsialistik, baik dalam tataran metodologis maupun praktis. Aplikasi hukum Islam lebih bersifat reduksionis daripada holistik, literal daripada moral, satu dimensi daripada multidimensi, bercorak oposisi biner ketimbang multinilai, dekonstruksionis ketimbang konstruksionis, dan bersifat kausal ketimbang teleologis.