Legal AID : bantuan hukum untuk orang miskin
Egerton, Robert (Pengarang) ; Rahmani Astuti (penerjemah)
Tersedia di:
Deskripsi
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) saat ini ada di setiap daerah di Indonesia, tujuan dari adanya Lembaga Bantuan Hukum ini yaitu untuk menolong dan mendampingi orang-orang yang tidak punya kemampuan dalam hukum juga yang tidak mampu untuk membayar orang-orang yang bekerja di bidang hukum dalam hal ini orang miskin. Mengapa orang miskin perlu mendapatkan akses bantuan hukum secara memadai? Bagaimana seharusnya para pengacara bekerja menghadapi pengadilan saat memberikan bantuan kepada warga miskin? Dalam dunia hukum, relawan hukum sudah mencoba melakukan banyak terobosan bantuan hukum untuk orang miskin, tetapi diperlukan "perang besar" untuk menanamkan pelajaran ini ke benak pihak yang berwenang. Profesi hukum terbuka untuk dikritik, bukan karena hukum tidak baik, melainkan karena profesi ini telah menutup mata untuk masalah yang seharusnya diakui keberadaannya. Robert Egerton, M.A., LL.B berhasil melacak secara cermat sejarah panjang bantuan hukum di Inggris, menjelaskan berbagai sistem yang diterapkan di negara-negara lain, dan menganalisis berbagai sistemnya, termasuk kekurangan-kekurangannya. Dari buku inilah kita mendapat-kan kekayaan pengetahuan praktik dan penerapan sistem hukum yang kala itu sangat tidak memadai untuk sebuah keadilan. Dalam buku ini, kita akan mendapatkan banyak nilai berharga dari pengalaman pribadi sang penulis yang tidak dapat diperoleh dari laporan resmi. Buku yang sangat penting dibaca oleh para pengajar ilmu hukum, mahasiswa jurusan hukum, pengacara, aktivis, jaksa, hakim, polisi, dan anggota DPR. ; Indeks : halaman 287-294