Memajukan industri keuangan syariah berdaya saing
Ariesy Tri Mauleny (Pengarang) ; Achmad Sani Alhusain (Pengarang) ; Nidya Waras Sayekti (Pengarang) ; Lisnawati (Pengarang) ; Carunia Mulya Firdausy (editor)
Tersedia di:
Deskripsi
Indonesia sangat berpotensi menjadi nomor satu dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah. Hal ini didukung oleh penduduk muslimnya yang mencapai 87% dari total 267 juta penduduk. Market share atau pangsa pasar keuangan syariah di Indonesia per Februari 2021 tercatat 10,11% dari total industri keuangan syariah. Data Global Economic Indicator 2020 juga mencatat Indonesia menduduki peringkat keempat dalam pengembangan ekonomi syariah dan masuk 10 terbesar di sektor industri halal dunia. Hadirnya Buku Bunga Rampai dengan judul Memajukan Industri Keuangan Syariah Berdaya Saing menjadi sangat relevan di tengah semakin pesatnya kegiatan transaksi ekonomi secara global, khususnya syariah. Buku ini menarik, mengingat industri keuangan syariah merupakan salah satu sektor utama yang didorong Presiden RI untuk menjadi Pusat Halal Dunia. Untuk itu diperlukan desain, strategi, dan sumber daya manusia yang kreatif dan inovatif agar dapat mendorong industri keuangan syariah dalam menghadapi persaingan di pasar global. Bahasan dalam buku ini memiliki alur cukup menarik, mulai dari diskursus konseptual ekonomi dan keuangan syariah dalam perspektif regulasi, kelembagaan dan implementasinya serta bagaimana tantangan dan upaya Indonesia menjadi pusat keuangan syariah dunia. Selanjutnya buku ini juga membahas mengenai sejarah perbankan syariah dan tantangan perkembangannya. Lebih lanjut, buku ini bicara mengenai peran industri keuangan non bank syariah dalam mewujudkan pusat halal Indonesia. Di samping itu, buku ini juga melihat pentingnya penguatan koperasi syariah sebagai bagian dari instrumen ekonomi dan keuangan syariah. Pada setiap tulisan, diuraikan secara jelas bagaimana industri keuangan syariah memegang peranan kunci dalam mendukung perekonomian nasional karena besarnya potensi dan peluang yang dimilikinya Dengan demikian peran dari DPR RI sebagai regulator, pemerintah, SDM sektor jasa keuangan syariah, pelaku usaha halal, dan masyarakat menjadi sangat penting dalam penguatan ekonomi dan industri keuangan syariah ke depan.