Kekuasaan kehakiman : (mahkamah konstitusi dan sikursus judical activism vs judical restraint
Zainal Arifin Mochtar (Pengarang)
Tersedia di:
Deskripsi
bibliografi halaman 165 ; Setelah membaca halaman demi halaman buku karya Dr. Zainal Arifin Mochtar yang mengalir elok ini, kita jadi paham kalau perdebatan perihal judicial activism kontra judicial restraint baru mengemuka setelah kekuasaan kehakiman dalam perkembangannya, juga diberi “tugas” menegakkan prinsip supremasi konstitusi (supremacy of the constitution) melalui perannya sebagai penafsir konstitusi. Peran sebagai penafsir konstitusi menjadi viral karena prinsip supremasi konstitusi (yang dipelopori oleh Amerika Serikat dengan mengadopsi model konstitusi tertulis) diletakkan sebagai bagian penting constitutionalism yang merupakan syarat utama negara demokrasi yang berdasarkan konstitusi (constitutional democratic state).