Asas Retroaktif : putusan mahkamah konstitusi dalam teori dan praktik
Zaka Firma Aditya (Pengarang) ; Yayat Sri Hayati (editor)
Tersedia di:
Deskripsi
Indeks : halaman 193-196 ; Bibliografi : halaman 183-192 ; Selama ini masyarakat hanya mengetahui jika putusan pengujian undang-undang di MK sifatnya prospektif (ke depan). Padahal diantara seribuan perkara yang sudah diputus MK, terdapat juga putusan yang memiliki sifat retroaktif (ke belakang/surut). Putusan yang bersifat retroaktif ini jumlahnya sangat sedikit karena untuk menghasilkan putusan ini, hakim konstitusi harus bermunajat dan mempertimbangkannya dengan sangat cermat dan penuh kehati-hatian. Hakim harus menimbang bobot keadilan dan kepastian agar seimbang. Sebab, akibat hukum putusannya tidak hanya mengikat Pemohon dan Addressat putusan saja, melainkan juga mengikat seluruh warga negara. Ditambah lagi, putusan retroaktif ini secara teoritis berpotensi menciptakan disharmoniasasi terhadap peraturan perundang-undangan. Meskipun secara teoritis dan yuridis putusan retroaktif sebenarnya dilarang, namun bukan berarti MK tidak boleh mempraktikannya. Setiap teori pasti ada pengecualiaannya dan setiap pengecualian sudah pasti ada teori yang dasarnya. Demikian juga dengan larangan retroaktif ini yang di dalamnya ada pengecualian-pengecualian yakni karena alasan perlindungan HAM, alasan keadilan substantif, dan alasan diskresi dari hakim. Selain itu, Hakim juga harus memperhitungkan dan menggali pertanyaan pada hati nuraninya apakah dengan penerapan secara kaku larangan retroaktif justru akan menimbulkan ketidakadilan, merongrong nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum?
Ulasan
Buku Rekomendasi Lainnya
Jurnal Ilmu Politik Jilid 7
Psikologi kepribadian dalam konseling : Teori dan aplikasi
HIDAYAT, Dede Rahmat ; NAUFAL, Zaenudin A.
BUKU alamat pejabat negara R.I. beserta para Gubernur/ KDH TK. I Bupati dan Walikota seluruh Indonesia 1981
ALDA ; DHARMA BHAKTI
First & fresh : survival kit tahun pertama di dunia karier
PRAMUDIANA, Indra ; HARDJOSUWIGNYO, Kartini ; ANANG YB
kontrak bisnis di Asean : pengaruh sistem hukum common law dan civil
HUTAGALUNG, Sophar Maru
Sakura di Langit Osaka
Arizu Kazura ; Cicilia Prima
Pesan Keselamatan dari Kecelakaan
; Karmelia Sukmawati, (editor bahasa)
Pengantar hukum indonesia (PHI)
-
Doni tukang makan
Emmy Soekresno/penulis; (Pengarang)
Transisi menuju fakoemulsifikasi
Istiantoro Soekardi (Pengarang) ; Johan A. Hutauruk (Pengarang)
Hidup papua suatu misteri
I Ngurah Suryawan (Pengarang)
Microjoys (Menemukan Harapan Saat Hidup Sedang Tidak Baik-Baik Saja)
Cyndie Spiegel (Pengarang)
Komi sulit berkomunikasi 15
Tomohito Oda (Pengarang) ; Milka (Penerjemah) ; Adisti (Penyunting) ; Erson (Ilustrator)
Seni Rupa Indonesia
Bambang Bujono Wicaksono Adi (Pengarang)