Penguasaan dan pengelolaan tanah pemerintah : konsep dan dialektika dalam sistem hukum Indonesia
Hengki Andora (Pengarang) ; Nuraini (Penyunting)
Tersedia di:
Deskripsi
Tanah Pemerintah merupakan kepunyaan privat pemerintah yang tentu saja berbeda dengan Tanah Negara yang lebih mengedepankan aspek publik dalam penguasaannya Tanah Pemerintah adalah tanah yang dikuasai oleh instansi pemerintah tertentu dalam bentuk Hak Pakai dan Hak Pengelolaan yang dikelola berdasarkan kaidah pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Sebenarnya, istilah “Tanah Pemerintah” ini masih terasa asing dan belum digunakan secara luas Istilah “Tanah Pemerintah” belum dibakukan menjadi istilah hukum dan hanya digunakan sebatas keperluan administratif belaka Secara normatif, hukum yang mengatur Tanah Pemerintah ini berada pada dua rezim hukum yang berbeda, yakni: 1) Hukum Pertanahan, dan 2) Hukum Keuangan Negara Hukum Pertanahan tidak mengatur tanah dalam segala aspeknya, akan tetapi mengatur salah satu aspek yuridisnya yang disebut dengan hak-hak penguasaan tanah Meskipun demikian, penguasaan tanah secara fisik tetap mempunyai kedudukan penting di dalam rezim Hukum Pertanahan Secara fisik, hubungan antara instansi pemerintah dengan tanah ditunjukkan dengan adanya kegiatan penggunaan dan/atau pemanfaatan tanah Paling tidak, ada dua kemungkinan penguasaan tanah secara yuridis oleh instansi pemerintah, yaitu: (1) tanah negara, dan (2) tanah pemerintah, berupa Hak Pengelolaan dan/atau Hak Pakai Selama Dipergunakan untuk keperluan tertentu Berbeda halnya dengan tanah negara, penguasaan tanah dengan Hak Pengelolaan dan Hak Pakai lebih menunjukkan karakter privat sehingga instansi pemerintah dapat memperlakukannya seperti barang privat (private goods) yang dibatasi oleh batas-batas tertentu Di dalam rezim Hukum Keuangan Negara, penguasaan tanah oleh instansi pemerintah lebih kepada konteks bahwa tanah merupakan harta kekayaan Hukum Keuangan Negara mengonstruksikan bahwa tanah adalah benda yang bernilai ekonomi, dapat diukur dalam satuan uang, serta diharapkan memberi manfaat ekonomi atau sosial di masa depan Pendekatannya adalah pendekatan kepemilikan karena tanah dapat dijadikan milik negara sehubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban negara Oleh karena itu, selain mempunyai fungsi digunakan untuk mendukung penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi instansi pemerintah, tanah juga diberi fungsi sebagai sumber pendapatan atau penerimaan keuangan negara/daerah Kedudukan tanah di dalam Hukum Keuangan Negara tidak ada bedanya dengan BMN/D lainnya, sehingga tanah dapat dijadikan sebagai objek dalam hubungan hukum keperdataan tertentu oleh instansi pemerintah.