Penguasaan dan pengelolaan tanah pemerintah : konsep dan dialektika dalam sistem hukum Indonesia
Hengki Andora (Pengarang) ; Nuraini (Penyunting)
Tersedia di:
Deskripsi
Tanah Pemerintah merupakan kepunyaan privat pemerintah yang tentu saja berbeda dengan Tanah Negara yang lebih mengedepankan aspek publik dalam penguasaannya Tanah Pemerintah adalah tanah yang dikuasai oleh instansi pemerintah tertentu dalam bentuk Hak Pakai dan Hak Pengelolaan yang dikelola berdasarkan kaidah pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Sebenarnya, istilah “Tanah Pemerintah” ini masih terasa asing dan belum digunakan secara luas Istilah “Tanah Pemerintah” belum dibakukan menjadi istilah hukum dan hanya digunakan sebatas keperluan administratif belaka Secara normatif, hukum yang mengatur Tanah Pemerintah ini berada pada dua rezim hukum yang berbeda, yakni: 1) Hukum Pertanahan, dan 2) Hukum Keuangan Negara Hukum Pertanahan tidak mengatur tanah dalam segala aspeknya, akan tetapi mengatur salah satu aspek yuridisnya yang disebut dengan hak-hak penguasaan tanah Meskipun demikian, penguasaan tanah secara fisik tetap mempunyai kedudukan penting di dalam rezim Hukum Pertanahan Secara fisik, hubungan antara instansi pemerintah dengan tanah ditunjukkan dengan adanya kegiatan penggunaan dan/atau pemanfaatan tanah Paling tidak, ada dua kemungkinan penguasaan tanah secara yuridis oleh instansi pemerintah, yaitu: (1) tanah negara, dan (2) tanah pemerintah, berupa Hak Pengelolaan dan/atau Hak Pakai Selama Dipergunakan untuk keperluan tertentu Berbeda halnya dengan tanah negara, penguasaan tanah dengan Hak Pengelolaan dan Hak Pakai lebih menunjukkan karakter privat sehingga instansi pemerintah dapat memperlakukannya seperti barang privat (private goods) yang dibatasi oleh batas-batas tertentu Di dalam rezim Hukum Keuangan Negara, penguasaan tanah oleh instansi pemerintah lebih kepada konteks bahwa tanah merupakan harta kekayaan Hukum Keuangan Negara mengonstruksikan bahwa tanah adalah benda yang bernilai ekonomi, dapat diukur dalam satuan uang, serta diharapkan memberi manfaat ekonomi atau sosial di masa depan Pendekatannya adalah pendekatan kepemilikan karena tanah dapat dijadikan milik negara sehubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban negara Oleh karena itu, selain mempunyai fungsi digunakan untuk mendukung penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi instansi pemerintah, tanah juga diberi fungsi sebagai sumber pendapatan atau penerimaan keuangan negara/daerah Kedudukan tanah di dalam Hukum Keuangan Negara tidak ada bedanya dengan BMN/D lainnya, sehingga tanah dapat dijadikan sebagai objek dalam hubungan hukum keperdataan tertentu oleh instansi pemerintah.
Ulasan
Buku Rekomendasi Lainnya
Ankylosis Sendi Rahang
WAL, Van Der
Etika moral
HELD, Virginia
Ilmu Islam terapan : menggagas paradigma amali dalam agama Islam
KADIR, Muslim A.
Langsing Tanpa Diet
BARKER, Mark
What's left of us
FARRELL, Richard
Manusia dalam perspektif Alqur'an
AISYAH Binti Sati
Phonetic Storybook 17 : Sing, spel, read & write
MacDonald, Lynda
Je t'aime I Love You : aku sayang kamu
-
Jurus kilat lulus CAT CPNS
; Nurruzzaman ; Agus
Ekonomi Media : Pengantar konsep dan aplikasi
Usman Ks
Mencintai hidup : rahasia berusia panjang dan mengisinya secara bermakna
Ardi Teristi Hadi (Pengarang) ; Fario Untung (Pengarang) ; Yose Hendra (Pengarang) ; Thalatie K Yani (Pengarang) ; Siti Retno Wulandari (Pengarang) ; Furqon Ulya Himawan (Pengarang) ; Hera Khaerani (Pengarang) ; Puput Mutiara (Pengarang) ; Richaldo Y Hariandja (Pengarang) ; Ahmad Novriwan (Pengarang) ; Dzulfikri Putra Malawi (Pengarang) ; Suryani Wandari Putri Pertiwi (Pengarang) ; Puji Santoso (Pengarang) ; Retno Hemawati (Pengarang) ; Iwan J Kurniawan (Pengarang) ; Moch Anwar S (Pengarang) ; Irana Shalindra (Pengarang) ; Bintang Krisanti (Pengarang) ; Aries Munandar (Pengarang) ; Liliek Darmawan (Pengarang) ; Hendra Makmur (Pengarang)
Manurung : 13 pertanyaan untuk 3 nama
Faisal Oddang (Pengarang) ; Siska Yuanita (Pengarang)
Mao-mao dan berang-berang : penerbangan ajaib ke ujung dunia
Clara Ng (Pengarang) ; Arief Koes Hernawan (Penyunting) ; Dhewiberta H. (Penyunting)
Perempuan-perempuan yang melampaui batas : studi kasus penggunaan teks davido-CHaD
Davido, Roseline (Pengarang)