Sebagaimana yang diketahui bersama, perkawinan anak usia dini lebih banyak membawa mudharat bagi anak sebagai generasi penerus bangsa. Kemudharatan tersebut merentang mulai dari pendidikan yang terputus, ketidaksiapan mental dan psikis anak dalam menghadapi masalah rumah tangga, dan ketidaksiapan kesehatan alat reproduksi anak perempuan yang belum siap untuk hamil dan melahirkan. Dalam jangka panjang, perkawinan anak usia dini memainkan peran besar dalam melahirkan generasi yang lemah dan karenanya dapat meningkatkan angka kemiskinan serta berbagai masalah sosial lain. Karena itu, Ketua Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin yang berperan sebagai guidelines bagi para hakim dalam memeriksa perkara Permohonan Dispensasi Kawin di Pengadilan.