Manfaat utama ilmu usul fiqh adalah untuk menafsirkan AlQur’an dan membuat hukum. Al Qur’an itu yang terdiri dari huruf, lafaz, dan kalimat dirangkai untuk menyampaikan pesan yang merupakan isi hati dari si pembicaranya yang berisi kecerdasan, hikmah, ilmu pengetahuan, dan peradaban, karena itu untuk memahami isi kandungannya diperlukan ilmu usul fiqh.