Buku ini disusun sebagai upaya untuk mengemukakan berbagai bentuk hukum yang terkait dengan perlindungan nasabah bank dari kejahatan ITE. Buku ini menghadirkan beberapa kajian penting, antara lain konsep dan kebijakan perlindungan hukum bagi korban cyber crime, pertanggungjawaban bank pada nasabah yang menjadi korban, dan pemenuhan hak-hak korban dalam proses penegakan hukum tindak pindak ITE dalam bidang perbankan.