Sistem pemerintahan desa
H.M. Aries Djaenuri (Pengarang) ; Enceng (Pengarang)
Tersedia di:
Deskripsi
Buku Materi Pokok (BMP) IPEM4208 Sistem Pemerintahan Desa membahas bagaimana terbentuknya desa hingga desa mulai diatur dengan peraturan perundang-undangan, balk peraturan perundang-undangan pada masa pemerintahan kolonial Beland& masa pendudukan Jepang hingga masa kini. Pada hakikatnya pemerintahan desa mengemban 3 (tiga) fungsi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, yakni fungsi pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat, pembangunan dan pemberdayaan desa. Fungsi pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat dijawantahkan dalam uraian tentang kewenangan, kelembagaan dan keuangan desa serta mekanisme pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa. Sedangkan fungsi pembangunan dan pemberdayaan desa diuraikan dalam modul pengelolaan pembangunan perdesaan. Di camping uraian fungsi pemerintahan desa, dalam modul ini dijelaskan pula tentang eksistensi lembaga kemasyarakatan desa dan beberapa desa adat di Indonesia.