Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Teori dan Praktik : Dilengkapi Putusan-Putusan Pengadilan Niaga
MULYADI, Lilik
Tersedia di:
Deskripsi
Lahirnya UU Kepailitan dan PKPU sebagaimana termaktub dalam ketentuan UU Nomor 37 Tahun 2004 merupakan jawaban dan salah satu solusi untuk menangani perkara utang piutang yang timbul dalam masyarakat sehingga konsekuensi logis aspek tersebut menuntut adanya polarisasi penyelesaian perkara yang harus bersifat relatif cepat, adil, terbuka dan efektif serta sifat pembuktian yang sederhana. Apabila bertitik tolak pada ketentuan dalam HIR(Stb. 1941-44) / RBg (Stb. 1927-227) relatif sulit tercapai. Sedangkan di sisi lainnya dunia usaha memerlukan sebuah perangkat Undang-Undang guna mendukung makin pesatnya perekonomian dan perdagangan. Di sini di jelaskan secara komprehensif dan intensif substansi-substansi yang dikemukakan di atas dengan bahasa yang mudah dimengerti.