Reputation-driven corporate social responbility : pendekatan strategic management dalam CSR
SUSANTO, A. B
Tersedia di:
Deskripsi
hlm 120 - 122 ; Corporate social responsibility (CSR) atau kewajiban sosial perusahaan telah menjadi kewajiban perusahaan setelah tercantum dalam Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Melalui undang-undang tersebut, negara mengharuskan perusahaan untuk mengemban tanggung jawab atas sosial dan lingkungan, seiring dalam kiprah mereka dalam mencapai visi dan misi perusahaan. CSR pun menjadi kontroversi, karena banyak yang menganggap kewajiban sosial dan lingkungan seharusnya tidak dibebankan kepada perusahaan—yang memang sifat utamanya meraih profit setinggi-tingginya. Sebelumnya, program CSR yang dilakukan perusahaan dianggap bermotif filantropis atau sukarela saja . Padahal, CSR tidak perlu dipandang sebagai ’kewajiban’ semata. Apalagi perusahaan sesungguhnya mendapat manfaat dalam kegiatan CSR ini, yang terutama berkaitan dengan manajemen reputasi. Terbukti bahwa konsumen lebih menyukai perusahaan yang memiliki ’citra sosial’ yang positif. CSR yang awalnya merupakan kegiatan filantropis pun berubah menjadi strategic philantrophy, yang dikaitkan dengan strategi perusahaan dan dikelola secara profesional.