Legislasi hukum Islam di Indonesia
SIRAJUDDIN ; ZUBAEDI
Tersedia di:
Deskripsi
hlm. 165-181 ; Hukum Islam sebenarnya sudah berlaku sejak masuknya Islam di Indonesia. Selanjutnya hukum Islam dijadikan salah satu bahan dasar dari hukum nasional selain hukum adat dan hukum Barat. Pada periode penjajahan, Belanda menerapkan undang-undang yang disebut Indische Straatsregeling S 1855-2 yang memuat hukum Hindia Belanda. Di dalam undang-undang tersebut, secara jelas diakomodir tiga sistem hukum yang ada, yaitu hukum Islam, hukum adat dan hukum Barat. Buku ini memberikan klarifikasi soal legislasi hukum Islam di Indonesia. Di dalamnya tentu saja sarat dengan dialektika berbagai variabel atau factor pembentuk hukum sehingga melahirkan bangunan hukum Islam. Dalam kajiannya, buku ini tidak terlepas dari persoalan politik hukum nasional terhadap hukum Islam.