Legislasi hukum Islam di Indonesia
SIRAJUDDIN ; ZUBAEDI
Tersedia di:
Deskripsi
hlm. 165-181 ; Hukum Islam sebenarnya sudah berlaku sejak masuknya Islam di Indonesia. Selanjutnya hukum Islam dijadikan salah satu bahan dasar dari hukum nasional selain hukum adat dan hukum Barat. Pada periode penjajahan, Belanda menerapkan undang-undang yang disebut Indische Straatsregeling S 1855-2 yang memuat hukum Hindia Belanda. Di dalam undang-undang tersebut, secara jelas diakomodir tiga sistem hukum yang ada, yaitu hukum Islam, hukum adat dan hukum Barat. Buku ini memberikan klarifikasi soal legislasi hukum Islam di Indonesia. Di dalamnya tentu saja sarat dengan dialektika berbagai variabel atau factor pembentuk hukum sehingga melahirkan bangunan hukum Islam. Dalam kajiannya, buku ini tidak terlepas dari persoalan politik hukum nasional terhadap hukum Islam.
Ulasan
Buku Rekomendasi Lainnya
Berani Nolak TV
BUDIASIH, Kun Sri
The minicomputer simplified
BROWN, Carol W.
Why ? : The New international order perubahan masyarakat modern
SHIN, Seung
A Gift Of Fire : Social, Legal, and Ethical Issues For Computing Technology
Sara Baase
Hidrologi : Dasar teori dan contoh aplikasi model hidrologi
INDARTO
Pemberdayaan masyarakat di era global
ANWAS, Oos M.
Fisika Tubuh Manusia
CAMERON, John R. ; Penerjemah : Brahm U
Dongeng-Dongeng Ajaib
Renny Yaniar
Percikan Cinta dari Surga : Dilengkapi Tafsir Kisah
Hery Cucipto
Global Warming dan persetujuan Internasional
Bachtiar DM ; Ulfah Hidayati ; Rizka Maghfur
Britannica student encyclopedia volume 4 : D-E
McCudden, Mary Rose (Pengarang)
Duduk dulu
Syahid Muhammad ; Olive Hateem (editor)
Ensiklopedi islam (ringkas)
Glasse Cyril (Pengarang) ; Ghufron A. Mas'adi (Penerjemah)
Sa'ad bin ubadah : pembawa bendera anshar
Arief Priambudi (Pengarang) ; Tim Hikam (Penyunting)