Praktik konvensi ketatanegaraan di Indonesia : kajian perbandingan di Inggris, Amerika Serikat, dan Belanda
RUMOKOY, Donald A ; PALANDENG, Robert J
Tersedia di:
Deskripsi
hlm 319-329 ; Konvesi ketatanegaraan merupakan segenap kebiasan atau tindakan ketatanegaraan yang bersifat mendasar yang dilakukan dalam penyelenggaraan negara baik yang belum diatur maupun yang mungkin menyimpang dari undang-undang dasar dan peraturan negara lain, dengan maksud untuk melengkapi atau memperbaiki ketentuan-ketentuan ketatanegaraan yang bersifat mendasar atau sebagai faktor pendinamisasian pelaksanaan konstitusi. Dibahas pula seberapa jauh peran dan fungsi konvensi ketatanegaraan dalam mempengaruhi penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia masih belum banyak dikaji para ahli hukum tata negara. Sebagai pelengkap isi buku ini membahas juga konvensi ketatanegaraan yang berlaku di Inggris, Amerika Serikat, dan Belanda sebagai kajian perbandingan dengan penerapan konvensi ketatanegaraan di Indonesia