Undang-undang republik Indonesia nomor 36 tahun 2008 tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan
WIJAYA, Desy
Tersedia di:
Deskripsi
Pajak penghasilan adalah yang dibebankan kepada penghasilan perorangan, perusahaan, atau badan hukum lainnya. Lalu, siapa saja yang dikenai pajak/ wajib pajak dan tidak dikenai? Penghasilan apa saja yang wajib pajak? Berapa besaran pajak uang dikenakan? Kapan pajak penghasilan harus dijalankan? Semua jawaban atas pertanyaan ini dibahas secara lengkap dan tuntas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Namun,karena undang-undang tersebut dianggap tidak sesuai dengan perkembangan sosial ekonomi masyarakat Indonesia, maka disusunlah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983. Semua undang-undang tentang pajak penghasilan dan perubahannya termuat secara lengkap di dalam buku kecil ini. Ingatlah, orang bijak taat pajak!