Lembaga pendidikan salah satu faktor industri yang berperan penting dalam pembangunan suatu bangsa. Penyelenggara pendidikan ada 2, yaitu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Buku ini menyinggung keadilan Undang-Undang Ketenagakerjaan untuk dosen. Dosen PNS dan dosen swasta terdapat garis pembatas yang menyebabkan UU Guru dan Dosen tidak terlaksana dengan baik. Buku ini cocok untuk pembaca yang tertarik dengan masalah-masalah yang terkait dengan dosen perguruan tinggi negeri dan swasta.