Berbicara tentang folklor nampaknya bukan lagi sebatas bagaimana cara melestarikan, dalam arti regenerasi pelestariannya, tetapi lebih mengarah bagaimana folklor tersebut dapat diproteksi dengan instrumen hukum baik skala nasional maupun internasional. Berne Convention on Protection for Literacy adn Artistic Work dan Undang-undang Hak Cipta Nomor 19 tahun 2002 merupakan satu bentuk instrumen yang sedikit banyak berbicara mengenai masalah perlindungan folklor maupun karya tradisional lainnya