Perbatasan negara dalam dimensi hukum internasional
HADIWIJOYO, Suryo Sakti
Tersedia di:
Deskripsi
hlm. 183-92 ; Permasalahan yang cukup menonjol dan sangat menarik perhatian akhir-akhir ini adalah berbagai pelanggaran kedaulatan atas wilayah negara, klaim sepihak terhadap kepemilikan sumber daya alam / pulau / wilayah teritorial satu negara oleh negara lain, berbagai pelanggaran HAM di wilayah perbatasan, berbagai tindak pidana/kriminal di perbatasan, ancaman terorisme, dan lain sebagainya. Berkaitan dengan perbatasan antarnegara, hukum internasional memberikan kontribusi yang cukup penting, terutama dalam pelaksanaan perundingan dan penandatanganan persetujuan atau perjanjian perbatasan antarnegara. Buku ini disertai contoh kasus permasalahan perbatasan darat antara Indonesia dan Malaysia di Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur atau yang lebih dikenal dengan the Outstanding Boundary Problems.