Bibliografi : hlm. 222 ; Pengantar Hukum Indonesia ini terdiri dari dua jilid. Pada jilid kedua ini membahas tentang asas-asas hukum yang terdapat dalam hukum yang sedang berlaku di Indonesia, baik hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis, dengan maksud untuk memberi bekal bagi para pembaca dalam mempelajari dan mendalami hukum positip Indonesia. Dalam sistem hukum positip Indonesia terdiri atas 3 komponen yang saling berhubungan dan saling mempengaruhi yaitu peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, dan hukum adat serta hukum kebiasaan. Diharapkan para pembaca dapat mengetahui dan memahami semua hal yang berkaitan dengan hukum yang sedang berlaku di Indonesia secara garis besar.