Bibliografi : hlm. 289 - 294 ; Buku Perbandingan Hukum Perdata (Comparative Civil Law) ini merupakan buku yang pertama menganalisis dan mengkaji tentang sistem hukum perdata yang berlaku di dunia. Buku ini menyajikan tentang perbedaan dan persamaan antara sistem hukum, khususnya sistem hukum perdata yang berlaku di Indonesia dengan sistem hukum perdata yang berlaku di negara lain. Negara-negara yang menjadi fokus perbandingan, yaitu pada sistem hukum perdata yang berlaku di Amerika Serikat, Inggris, Rusia, Belanda, Perancis, Jerman, dan Jepang.