Hukum Acara Peradilan Agama
Roihan A. Rasyid
Tersedia di:
Deskripsi
Peradilan Agama merupakan peradilan negara yang sah. Setelah terbitnya UU Nomor 7 Tahun 1989, yang hukum acara Peradilan Agama menjadi konkret. Hukum yang berlaku pada perdailan Agama adalah hukum acara perdata yang berkalu dalam lingkungna peradilan umum, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam UU tersebut. Dari ketentuan UU ini, semkain disadari bahwa untuk dapat beracara di muka peradilan agama, seseorang harus memahami hukum acara yang termuat di UU Nomor 7 Tahun 1989 secraa baik dan benar karena tidaklah semudah seperti yang diperkirakan. Oleh karena itu, buku ini dapat dijadikan acuan dalam memahami hukum acara peradilan agama, karena materi yang disajikan tidak hanya merupakan gabungan antara teori dan praktik, tapi juga permasalahan yang bisa ditemukan.