Penyelesaian sengketa ekonomi dan bisnis syariah : litigasi dan nonlitigasi
Mardani (Pengarang)
Tersedia di:
Deskripsi
Perkembangan Ekonomi dan Bisnis Syariah cukup signifikan di Indonesia, ini ditandai dengan lahirnya beberapa regulasi tentang ekonomi dan bisnis syariah, baik dalam bentuk peraturan per undang – undangan, Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Bank Indonesia, Peratutan Otoritas Jasa Keuangan, ,Peraturan Mahkamah Agung dan Fatwa Dewan Syariah Nasional. Selain itu, berkembang pula secara signifikan di Indonesia Lembaga Keuangan Syariah baik Lembaga Bank maupun Nonbank, seperti lembaga Perbankan Syariah, Pegadaian Syariah, Perasuransian Syariah, Pasar Modal Syariah, dan Perusahaan – Perusahaan lainnya yang menggunakan prinsip Syariah dalam pengelolaannya. Dengan semakin banyaknya Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia, maka kemungkinan adanya sengketa bisnis menjadi suatu yang perlu diantisipasi. Berdasarkan hal tersebut, maka buku ini hadir di tengah – tengah pembaca yang budiman. Buku ini diterbitkan dengan tujuan membantu mahasiswa Fakultas Syariah, Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomi Prodi Ekonomi dan Bisnis Syariah dalam memperlajari “ Penyelesaian Sengketa Ekonomi dan Bisnis Syariah “. Dalam buku ini dibahas penyelesiaan sengketa secara litigasi di Pengadilan Agama dan penyelesaian non litigasi, seperti melalui musyawarah / negosiasi, mediasi, dan arbitrase syariah.