Syarah al-waraqat fi ushul al-fiqih : memahami kaidah asasi hukum islam
Imam Haramain al-Juwaini ; Imam Jalaluddin al-Mahali (pengarang) ; Muhamad Risqil Azizi (penerjemah) ; Miftahussurur (penerjemah) ; Randi Suhendi (penerjemah) ; Dr. (HC). KH. Afifuddin Muhajir, M.Ag. (penashih terjemah)
Tersedia di:
Deskripsi
termasuk bibliografi ; Judul asli : Syarh al-Waraqa fi Ushul al-Fiqh ; Al-Waraqât merupakan kitab dasar ilmu Ushul Fiqih. Kitab yang dikarang ulama kenamaan mazhab Syafiiyah, Imam Haramain al-Juwaini (w. 478 H), ini secara ringkas menjelaskan konsep-konsep dan kaidah-kaidah asasi dalam ilmu Ushul Fiqih sehingga sangat mudah dipelajari dan dihafal oleh pemula. Kitab penting ini lalu diulas Jalaluddin al-Mahalli (w. 864 H). Ulasannya istimewa karena cukup ringkas sehingga tidak menghilangkan maksud penulis al-Waraqat yang ingin mudah dipahami pembacanya. Untuk lebih memudahkan lagi, kini kami hadirkan edisi bahasa Indonesianya dengan tetap disandingi teks Arabnya. Dilengkapi pula dengan skema, bagan, atau tabel sehingga konsep dasar ilmu Ushul Fiqih dari kitab al-Waraqat ini makin mudah menancap di benak pembaca. “Setiap orang—terutama pelajar hukum Islam—harus mempelajari jalan yang ditempuh mujtahid dalam memproduksi hukum. Selain agar dapat memahami hukum secara mendalam, juga dapat melatih kemampuan berijtihad. Di masa mendatang, mereka diharapkan dapat memecahkan berbagai persoalan ke-agamaan di tengah masyarakat.” —Muhammad Mustafa az-Zuhail