pada dasarnya bea materai merupakan pajak atas dokumen yang dipungut berdasarkan ketentuan yang jelas dan memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu dengan undang-undang. hanya saja memang aturan bea materai secara benar belum banyak dipahami oleh masyarakat sehingga masih banyak yang tidak mengetahui bahwa bea materai merupakan pajak tidak langsung yang berfungsi sebagai sarana untuk memasukkan penerimaan negara.