Pajak bumi dan bangunan di Indonesia : Teori dan praktik
Siahaan, Marihot Pahala
Tersedia di:
Deskripsi
hlm. 559-570 ; Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu pajak properti di Indonesia yang dikenakan secara rutin terhadap setiap orang atau badan yang memiliki dan atau memanfaatkan bumi dan atau bangunan. Hal ini membuat PBB menjadi pajak yang sangat dikenal di Indonesia karena meliputi kurang lebih 84 juta objek pajak yang tersebar dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote. Umumnya PBB dikenakan kepada hampir setiap anggota masyarakat, mulai dari orang kaya sampai dengan masyarakat yang berpenghasilan rendah, asalkan mereka memiliki atau memanfaatkan bumi dan bangunan. Buku ini disusun sebagai salah satu media yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk memahami ketentuan prinsip dan juga teknis PBB. Buku ini tidak hanya membahas ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang PBB tetapi juga ketentuan dalam berbagai aturan pelaksanaannya, mulai dari peraturan pemerintah, keputusan dan peraturan Menteri Keuangan, keputusan dan peraturan Direktur Jenderal Pajak, dan surat edaran Direktur Jenderal Pajak. Hal ini dimaksudkan agar pembaca memahami PBB secara lebih utuh.