Hukum pajak formal : pendaftaran, pembayaran, pelaporan, ...
SIAHAAN, Marihot Pahala
Tersedia di:
Deskripsi
hlm. 259-261 ; Pajak pada dasarnya merupakan peralihan sebagian kekayaan dari masyarakat kepada Negara yang dimungkinkan oleh undang-undang pajak. Peralihan kekayaan tersebut membuat pajak dipandang dari dua sisi yang berbeda. Bagi masyarakat sering kali pajak dianggap sebagai beban, mengingat setiap anggota masyarakat yang memenuhi ketentuan perpajakan sebagai wajib pajak harus membayar pajak yang dikenakan kepadanya. Pajak dianggap sebagai beban mengingat adanya keharusan membayar pajak yang pada akhirnya akan mengurangi daya beli orang tersebut, terutama jika dibandingkan apabila ia tidak memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Di sisi lain bagi pemerintah dan fiskus pajak harus dipungut karena terbukti pajak memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap penerimaan negara. Dalam buku ini dibahas tentang cara-cara penyelenggaraan pajak. Dengan membaca buku ini diharapkan pembaca dapat lebih memahami ketentuan hukum pajak formal yang berlaku di Indonesia.